Strategi Pengembangan UMKM Berbasis Ekonomi Syariah dan Peran Kelembagaan di Kawasan Wisata Labuhan Jukung Lampung
Keywords:
pengembangan UMKM, ekonomi syariah, pedagang kaki lima, wisata Labuhan JukungAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi strategi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada sektor informal, secara khusus berfokus pada pedagang kaki lima di Kawasan Wisata Labuhan Jukung, Kabupaten Pesisir Barat. Permasalahan utama yang diangkat meliputi kerentanan struktural pedagang akibat keterbatasan modal, rendahnya literasi manajerial, serta paparan terhadap praktik pembiayaan non-syariah yang menghambat peningkatan kesejahteraan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan prinsip ekonomi syariah serta mengkaji sinergi kelembagaan antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pemerintah Daerah dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif. Temuan lapangan mengindikasikan bahwa implementasi nilai-nilai syariah yang mencakup prinsip kejujuran (shiddiq), amanah, peningkatan kualitas produk (ihsan), pemanfaatan teknologi digital, dan penguatan permodalan syariah telah berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kepercayaan konsumen dan daya tahan usaha pedagang. Analisis lebih lanjut memperlihatkan bahwa LSM berfungsi sebagai katalisator krusial di tingkat akar rumput melalui pendampingan intensif dan penyediaan pembiayaan tanpa bunga. Pada saat yang bersamaan, Pemerintah Daerah menjalankan fungsi regulatif dan fasilitatif melalui program pelatihan vokasional serta akselerasi digitalisasi UMKM. Meskipun intervensi holistik ini telah memicu eskalasi pendapatan pada periode puncak pariwisata, kesejahteraan ekonomi pedagang kaki lima masih dikarakteristikkan oleh volatilitas yang tinggi akibat fluktuasi siklus kunjungan wisatawan. Kesimpulan dari studi ini menegaskan bahwa sinergitas lintas institusi yang berkelanjutan sangat mutlak diperlukan untuk mengonversi pertumbuhan ekonomi yang bersifat musiman menjadi stabilitas finansial jangka panjang, guna mewujudkan kesejahteraan hakiki (falah) bagi pelaku UMKM di kawasan pariwisata.
References
Ahmad, M. (2021). Peran lembaga perekonomian NU dalam UMKM berbasis syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah.
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020
Al Farisi, S., Fasa, M. I., & Suharto. (2022). Peran UMKM (usaha mikro kecil menengah) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(1), 73-84.
Al-Syathibi. (t.t.). Al-Muwafaqat fi usul al-shariah. Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Asrulla, A., Risnita, R., Syahran Jailani, M., & Jeka, F. (2024). Populasi dan sampling (Kuantitatif), serta pemilihan informan kunci (Kualitatif) dalam pendekatan praktis. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3).
Atmojo, C. T. (2021). Efektivitas penggunaan e-commerce sebagai strategi berwirausaha pedagang kaki lima. Jurnal BISEI: Bisnis dan Ekonomi Islam.
Ayu, S. S., Hasibuan, M., Marpaung, M. N. Z., Saragih, T. H. P., & Aisyah, S. A. (2025). Analisis strategi Theory of Planned Behavior dalam penerapan halal certification pada UMKM sektor makanan dan minuman halal di kawasan Medan. JUEB: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(3), 719.
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik kepariwisataan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2023. Badan Pusat Statistik.
Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development in the light of Maqasid al-Shari’ah. Islamic Research and Training Institute.
Daulay, R. (2016). Pengembangan usaha mikro untuk pemberdayaan ekonomi umat Islam di Kota Medan. MIQOT, 40(1), 56.
Fatimah, T. (2017). Pedagang kaki lima (PKL) sebagai alternatif solusi dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
Jaelani, I., Bisri, H., & Yunus Rusyana, A. (2025). Analisis Konseptual Kaidah Yasqut Al-Wājib Bil-‘Ajz Dalam Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Syariah Di Indonesia: Pendekatan Fiqhiyyah Dan Maqāṣid Al-Syarī‘ah. Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS), 6(2), 134–144. https://doi.org/10.51875/jibms.v6i2.869
Jumhur. (2015). Model pengembangan pedagang kaki lima (PKL) kuliner di Kota Singkawang. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan (JEBIK), 4(1), 125-139.
Ling, A. (2013). Pengelolaan dan pengembangan usaha pada usaha mikro kecil menengah (studi deskriptif pada rumah makan Palem Asri Surabaya). AGORA, 1(1).
Maulana, A., & Huda, N. (2021). Konsep falah dalam ekonomi Islam dan relevansinya bagi kesejahteraan pelaku usaha mikro. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2), 215.
Nurhalita, S., & Imsar. (2022). Peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Langkat. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 5(1), 84–90.
Nurhasanah, S., & Qadariyah, L. (2023). Analisis penerapan pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan profit margin berbasis bagi hasil (Studi kasus di BMT Makin Amin Kamal). Jurnal Iqtisaduna, 9(2), 318–333.
Pajriah, P. N., Sulaksana, J., & Umyati, S. (2024). Dampak berganda objek wisata terhadap perekonomian masyarakat lokal. MAHATANI: Jurnal Agribisnis.
Prasatya, F. A., Muhandri, T., & Cahyadi, E. R. (2017). Faktor keberhasilan usaha UMKM jajanan asing kaki lima di Kota Serang. MANAJEMEN IKM: Jurnal Manajemen Pengembangan Industri Kecil Menengah, 12(2), 187-193.
Purnama, A., & Rosmanidar, E. (2024). Strategi pengembangan UMKM dalam perspektif ekonomi Islam untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kecil. Journal Development.
Putri, H. J., & Murhayati, S. (2025). Metode pengumpulan data kualitatif. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 13074–13086.
Septiana, D., Meisya, N., Rahmawati, R., Anisa, A., & Hidayat, R. A. L. (2025). Peran lembaga keuangan syariah dalam pemberdayaan UMKM. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3).
Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research: Jurnal Penelitian Pendidikan, 5(3), 110–116.
Supriatno, Y., Septian, D., Nurhasanah, A., & Rusmana, F. D. (2023). Dampak potensi wisata lokal terhadap perkembangan UMKM. Jurnal Perbankan Syariah Indonesia.
Syahfitri, M., Jannah, N., & Syahriza, R. (2025). Analisis penerapan etika bisnis Islam dan pembiayaan mikro syariah dalam mendukung perkembangan UMKM. AlBank: Journal of Islamic Banking and Finance, 5(2), 151–163.
Syuhada, S., & Lailaturrohmah, L. (2022). Peran Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) pada KSPPS Mandiri Artha Sejahtera. ADILLA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah, 5(2), 16–35.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2008).
Yunita, I., Nudin, & Pitri. (2023). Peran lembaga pengembangan UMKM syariah dalam penguatan ekonomi lokal. JPIB: Jurnal Penelitian Ibnu Rusyd.
Zaelani, R., Sujana, H., & Zaky, M. (2022). Optimalisasi peran pemerintah sebagai fasilitator, katalisator, dan regulator dalam pengembangan UMKM berbasis keuangan syariah di Kota Sukabumi. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi & Akuntansi (MEA), 6(3), 957–972.
Zainarti, Z., Panjaitan, C. N., Tanjung, D. A. A., & Syahputra, R. A. (2024). Strategi pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah Tuasan dalam perspektif ekonomi Islam untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3).




